Kajian mendalam mengenai kedudukan dalil syar'i (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas) serta kaidah-kaidah ushuliyyah dalam penggalian hukum Islam.
Respon dan adaptasi hukum Islam (fiqh muasarah) terhadap problematika kontemporer seperti hukum pernikahan, kesehatan, transaksi, dan budaya.